Sekarang ini, di Surabaya banyak terjadi penggusuran wilayah stren kali. Dimana rumah-rumah liar yang berdiri di pinggiran kali dibabat habis-habisan oleh Satpol PP. Seperti penggusuran-penggusuran lainnya, para penghuni stren kali menghalang-halangi tindakan Satpol PP tersebut. Mereka memblokade jalan sekitar. Kali ini saya mengambil kasus penggusuran stren kali Jagir Wonokromo di Surabaya pada tanggal 4 Mei 2009.
Pagi hari sekali mereka mulai memblokade jalan dan menghalangi Satpol PP yang memang bertugas untuk mengawasi penggusuran tersebut. Kerusuhan pun terjadi. Baku hantam antara Satpol PP dan para penghuni stren kali tak terhindarkan lagi. Namun bagaimanapun juga, penggusuran tetap dilaksanakan. Beberapa penghuni stren kali yang dianggap sebagai provokator ditangkap. Memang para penghuni stren kali bersalah dalam hukum, tapi mereka adalah rakyat Indonesia, dimana dalam undang-undang mereka dilindungi oleh Negara.
Seharusnya sebelum penggusuran Pemkot Surabaya menyediakan tempat untuk tinggal mereka sehingga tidak akan terjadi kerusuhan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar